Sebelumnya, Arya menegaskan bahwa, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Karena sebelumnya, pihak Arya menemukan adanya tindakan diluar batas yang dilakukan sejumlah perseroan negara terkait dengan jumlah dan gaji yang diangkat dan diberikan kepada staf ahli.
Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara gaji yang diperoleh mencapai angka Rp100 juta per bulannya.
"Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMn membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.
(Dani Jumadil Akhir)