JAKARTA - Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja disahkan menjadi UU pada Oktober 2020. Pengesahan segera dilakukan karena dinilai urgen bagi kepentingan ekonomi dalam negeri.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya menargetkan paling cepat RUU Omnibus Law disahkan pada awal Oktober tahun ini.
"Skenario kami (pemerintah) paling lambat bulan Oktober. Kalau bisa di awal Oktober lebih baik, karena undang-undang ini di BKPM penting," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Apa Untungnya RI Punya RUU Cipta Kerja? Ini Penjelasan Kepala BKPM
Bahlil menjelaskan, saat ini pasal per pasal dalam RUU Omnibus Law tengah digodok DPR. Pembahasan juga dibarengi dengan perampungan Peraturan Pemerintah, sehingga begitu selesai dibahas, undang-undang tersebut bisa langsung diketuk.
Bahlil menjelaskan, UU ini penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Alasannya, dengan keberadaan aturan Cipta Kerja, maka tingkat pengangguran di Indonesia akan berkurang signifikan. Hal ini ditandai dengan adanya penyerapan lapangan kerja baru bagi 16,5 juta pengangguran di Indonesia. Jika demikian hal ini akan mendongkrak tingkat konsumsi masyarakat karena terjadi peningkatan daya beli masyarakat.