JAKARTA - Pemerintah telah secara menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam akibat dampak pandemi Covid-19. Dalam beleid ini, pemerintah memberikan tambahan relaksasi bagi dunia usaha.
Secara spesifik, PP tersebut mengatur perihal kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Iuran Jaminan Kematian (JKM), Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan Iuran Jaminan Pensiun (JP). Kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran ini diberlakukan selama bencana non alam atau Covid-19.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 ini tidak akan mengganggu likuiditas dan program BPJamsostek. Dia bilang, pihaknya telah menyiapkan secara matang baik dari segi teknis atau operasional pendanaannya.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat konsen untuk menjaga ketahanan dana. Ini kita sudah perhitungkan sekali, sejak awak ini dipersiapkan kami sudah mengatur kesiapannya juga, jadi dari April (2020) itu sudah kita atur uang yang masuk, kita jaga untuk mendanai," ujar Agus, saat sosialisasi PP/49/2020 secara virtual, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Agus menyebut, kesiapan biaya operasional yang dilakukan oleh pihaknya untuk mengantisipasi bila terjadinya perlambatan pendanaan atau iuran yang terlambat masuk. "Jika tidak ada iuran yang masuk sehingga kita betul- betul sudah siap dan tinggal mengimplementasikan PP Nomor 49 ini," kata dia.
Di sisi lain, Agus mengutarakan, ketidakmampuan perusahaan membayar Iuran BPJS ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan pihaknya. Bahkan, kelangsungan layanan manfaat bagi peserta itu sendiri. Dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian.
Karena itu, pemerintah melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui PP Nomor 49 tersebut.
"Dengan dikeluarkannya PP ini sangat membantu sekali, dan saya kira ini merupakan wujud nyata dari pemerintah, bentuk kepedulian pemerintah untuk terus menjaga dan mendorong dunia usaha agar tetap tumbuh dlm rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Agus.