JAKARTA - Berbeda halnya dengan tabungan yang memberikan bunga dalam bentuk kecil tapi memiliki likuiditas yang tinggi, nasabah yang menginginkan bunga yang lebih tinggi dapat menaruh dananya dalam bentuk deposito.
Namun besaran bunga dari deposito antar bank tentunya bervariasi ya, tetapi bunga tersebut masih mengacu pada tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI). Tapi dalam deposito sendiri ada beberapa hal yang harus diperhitungka seperti tenor waktu dan penalti.
Baca juga: 3 Cara Persiapkan Dana Darurat Selama Pandemi Covid-19
Tenor merupakan jangka waktu dana yang disimpan dan tidak boleh diambil, misal dalam jangka waktu satu bulan, tiga bulan bahkan 12 bulan. Selama berlangsungnya jangka waktu tersebut, tentunya tidak diperbolehkan untuk diambil.