Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Panggil Pengusaha Transportasi Bahas Putusan Anies

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |14:54 WIB
Kemenhub Panggil Pengusaha Transportasi Bahas Putusan Anies
Kemenhub Panggil Pengusaha Transportasi Bahas Kebijakan PSBB Total. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Ekonomi RI Bisa Minus di Atas 3%

"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan no 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," jelasnya.

 Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake pembatasan sosial berskala besar (PSBB)transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement