JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memanggil semua pelaku usaha moda transportasi untuk membahas mengenai aturan yang bakal diterapkan dengan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta
Juri Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan harus melakukan pembahasan lebih detail mengenai pembatan transportasi.
Baca Juga:Â Kasus Covid-19 Melonjak, Menko Airlangga Soroti Ganjil Genap di Jakarta
"Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," kata Adita Irawati saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/10/2020).
Dia pun mengatakan Kemenhub berkomitmen untuk turut aktif memutus mata rantai penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum.
Baca Juga: Ekonomi RI Bisa Minus di Atas 3%
"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan no 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," jelasnya.
 Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake pembatasan sosial berskala besar (PSBB)transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)