Alangkah baiknya jika bermain layang ditanah lapang. Sehingga tidak menggangu dan minimmnya potensi menyangkut pada aliran listrik.
Sekedar informasi, menyebabkan putusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat dapat terkena pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, ada pula denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Lindungi anak dan kerabat terdekat dengan tidak bermain layang menggunakan tali kawat dan jauh dari jaringan listrik," pesan PLN. Saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain ya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)