Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi Tren Main Layangan, Awas Nyangkut di Kabel Listrik Dendanya Rp2,5 Miliar

Natasha Oktalia , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2020 |10:20 WIB
Lagi Tren Main Layangan,  Awas Nyangkut di Kabel Listrik Dendanya Rp2,5 Miliar
Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Layang-layang saat ini menjadi salah satu permainan yang dimainkan oleh banyak orang, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Apalagi belakangan ini cuaca mendukung untuk bermain layang-layang.

Namun, tak jarang pula benang yang digunakan untuk bermain layang-layang justru membahayakan orang dan lingkungan sekitar. Seperti adanya benang yang menyangkut pada kabel atau jaringan listrik.

Baca Juga: Jakarta Rem Mendadak, Tenang Tak Perlu Panic Buying

Hal tersebut tentunya berbahaya sebab dapat mengganggu aliran listrik. Tidak hanya itu, benang dan layangan yang menyangkut bisa menyebabkan gangguan listrik. 

"Karena kalau sampai benang dan layangannya nyangkut di kabel listrik bisa bahaya dan mengganggu jaringan listrik, yang mengakibatkan listrik padam," tulis PLN Disjaya dalam Instagram, Jumat (11/9/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement