Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rawan Bocor, YLKI: UU Perlindungan Data Pribadi Harus Disahkan

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2020 |12:59 WIB
Rawan Bocor, YLKI: UU Perlindungan Data Pribadi Harus Disahkan
Belanja Online (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan bahwa kebocoran data pribadi termasuk dalam pengaduan konsumen yang banyak diterima. Kebocoran data pribadi ini juga terjadi di banyak platform ternama.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, maraknya kebocoran data ini dipicu dari belum adanya regulasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi yang sampai saat ini tak kunjung disahkan.

Baca juga: Belanja e-Commerce Tembus Rp20,7 Triliun, Beli Sembako pun Sekarang Online

Dia menyebut, hal ini menjadi sangat ironis ketika pemerintah menggadang-gadang ekonomi digital, transaksi daring, ekonomi daring, tapi Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi dasar terhadap transaksi ini. 

"Kita mendesak agar UU PDP harus segera disahkan untuk melindungi masyarakat terkait transaksi elektronik atau digital di tengah ekonomi digital," ujar Tulus dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (11/9/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement