Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rawan Bocor, YLKI: UU Perlindungan Data Pribadi Harus Disahkan

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2020 |12:59 WIB
Rawan Bocor, YLKI: UU Perlindungan Data Pribadi Harus Disahkan
Belanja Online (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca juga: Rahasia Sukses Bisnis Online bagi Ibu Rumah Tangga

Tulus menyebut, sebelum masuk dalam ruang ekonomi digital seharusnya pemerintah sudah membereskan aspek-aspek regulasi dan kebijakan, khususnya untuk pelindungan pada konsumen. Menurutnya apa yang terjadi di Indonesia saat ini terbalik-balik, dimana pemerintah begitu bernafsu mendorong ekonomi digital, tapi belum menyiapkan aspek infrastruktur regulasi dan kebijakan untuk melindungi konsumen.

"Di negara lain justru itulah yang digarap terlebih dulu, siapkan infrastruktur regulasinya, kemudian masuk ke ruang yang diharapkan yaitu ekonomi digital karena dengan era digital ekonomi memang jadi potensi ekonomi yang sangat besar dan sangat efisien bagi pedagang dan konsumen," ucapnya.

"Tetapi di situ ada risiko-risiko yang harus diantisipasi konsumen yang menyangkut data pribadi, masalah penipuan, dan sebagainya," sambungnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement