JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 27 September 2020.
Selama PSBB total tidak hanya masyarakat saja yang ditertibkan, namun tempat usaha Restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya juga ikut diatur. Dimana tempat usaha tersebut, hanya menerima pesan antar / bawa pulang, tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat. Jika melanggar akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Hadapi Covid-19, Peter Gontha Minta Pengusaha Besar Indonesia di Singapura untuk Mudik
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Kreatif, Erik Hidayat mengungkapkan ada beberapa sanksi jika tempat usaha tersebut melanggar aturan. Mulai dari sanksi yang ringan yaitu penutupan tempat usaha selama tiga hari.