Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Masker Scuba dan Buff Dilarang di KRL

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |08:12 WIB
Alasan Masker Scuba dan Buff Dilarang di KRL
KRL Commuter Line (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membuat protokol kesehatan tambahan yang harus diterapkan saat naik KRL. Salah satu penerapan protokol kesehatan yang ketat saat naik KRL yaitu dengan menggunakan masker.

Penumpang diwajibkan memakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna. Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektifitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan.

Baca Juga: Penumpang KRL Turun di Hari Pertama PSBB Jakarta, WFH Ya?

Penumpang diminta menggunakan masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung.

Mengutip keterangan KCI, Selasa (15/9/2020), aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak di bawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB. Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement