Lebih lanjut dia mengatakan Raperpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir. Dalam hal ini adalah tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dia menyebut Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke menteri terkait lainnya.
Dia mengatakan KemenPANRB berharap Raperpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat. Dengan begitu PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.
“Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu sangat menanti terbitnya Raperpres Gaji dan Tunjangan," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)