Baca juga: Kementerian PUPR Serahkan Aset Perumahan Senilai Rp1,02 Triliun
Dia pun melanjutkan pemerintah memberikan diskon tarif mencapai 50% tergantung dari kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan penyewa. Menurutnya , pemerintah telah memberikan faktor penyesuai antara satu sampai dengan 50%.
"Kenapa satu, dua, tiga, 50% itu tergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra yang melakukan penyewaan dan diajukan ke pengguna dan dapat persetujuan. Intinya pemerintah juga memikirkan gimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak alami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)