JAKARTA - Larangan pemakaian masker dengan satu lapis atau masker tipis untuk pengguna transportasi Commuter Line atau KRL akan berlaku mulai Senin, 21 September 2020. Adapun masker yang juga dilarang untuk dipakai adalah masker scuba atau buff.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan melakukan tindakan tegas kepada calon pengguna KRL yang tidak mau mematuhi peraturan.
Baca Juga: KRL dari Jakarta Hanya Sampai Pukul 19.00 WIB, Pengusaha: Agar Karyawan Disiplin
Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya lebih lanjut menekan penyebaran Covid-19 di KRL.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Ahyahuddin Sodri mengatakan, Aspaki mendukung kebijakan pemerintah dan juga masyarakat di masa pandemi Covid-19.