"Pelaksanaan program harus berdasarkan aturan yang berlaku dan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan, semua alokasi program bantuan, termasuk traktor kepada petani harus melalui serangkaian SOP, diantaranya pendataan Calon Petani Calon Lahan (CPCL). Kendati demikian, dalam pelaksanaan di lapangan memang seringkali bekerjasama dan berkordinasi dengan kementerian lain.
Namun, Syahrul memastikan, semua program yang dilakukan termasuk dengan lintas kementerian tetap dilakukan dengan SOP yang berlaku. Ia pun berjanji akan menelusuri persoalan ini dan terus berkomunikasi dengan Komisi IV DPR RI.
"Saya kira ini menjadi catatan penting dan saya terima kasih telah diberi informasi. Masukan seperti ini sangat berharga, mungkin kita akan cek sama-sama di lapangan," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)