Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Cegah Lahan Pertanian Jadi Perumahan

Safira Fitri , Jurnalis-Selasa, 22 September 2020 |13:11 WIB
Begini Cara Cegah Lahan Pertanian Jadi Perumahan
Pertanian (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: DPR Sebut Anggota Parpol Bagi-Bagi Traktor, Mentan: Tidak Ada Perintah

Kedua, regulasi sudah ada. Regulasi untuk mencegah alih fungsi itu sendiri adalah UU No. 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Ketiga, kerjasama dengan Pemda. Di mana, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pencegahan Kementan mendukung Pemda yang menerbitkan Peraturan Daerah LP2B.

Keempat, alih fungsi lahan untuk perumahan. Alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman sebaiknya tidak mengambil lahan hijau namun menempati lahan kering.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement