"Ini berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah menetapkan dana sebesar Rp20,5 triliun untuk PMN kepada lima BUMN. Sementara sisanya sebesar Rp29,65 triliun untuk talangan modal kerja dan Rp3,42 triliun merupakan penempatan dana padat karya," katanya.
Sebagai informasi, BUMN yang mendapat PMN dalam rangka PEN adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp5 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) sebesar Rp500 miliar.
(Dani Jumadil Akhir)