Langkah tersebut diimplementasikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan menerbitkan Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah strategis dalam rangka penataan ekosistem logistik antara lain melalui simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan dupilkasi.
Kolaborasi antara layanan pemerintah dan pelaku kegiatan logistik internasional maupun domestik, penyederhanaan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitas pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik, serta penataan tata kelola ruang kepelahuban dan jalur distribusi.