Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Mencengangkan Nasib Pengusaha Mal saat PSBB Diperpanjang

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |08:14 WIB
5 Fakta Mencengangkan Nasib Pengusaha Mal saat PSBB Diperpanjang
Pemprov DKI Perpanjang PSBB. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Minta Relaksasi Pajak

Dia berharap pada perpanjangan masa PSBB perpanjangan ini Pemprov DKI memberikan relaksasi perpajakan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir.

“Pusat Perbelanjaan berharap Pemerintah Daerah memberikan relaksasi atas perpajakan yaitu pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir,” katanya.

5. Pengelola Mal Akan Tetap Patuhi Aturan PSBB

Dia mengakui akan menghargai keputusan itu karena memang pertumbuhan kasus baru Covid-19 tidak menunjukkan adanya penurunan. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah kebijakan tegas dalam memutus mata rantai virus corona.

“Saat ini tidak ada jalan lain terpaksa harus memperpanjang PSBB Ketat untuk periode kedua dikarenakan jumlah kasus positif tidak kunjung berkurang namun malah cenderung meningkat terus jumlahnya,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement