Dia menyebutkan dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Sementara PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut.
“Maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS),” tuturnya.
Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurutnya berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak.
“Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ungkapnya.
(Fakhri Rezy)