Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah, Tarif Bea Meterai Jadi Rp10.000 Mulai 1 Januari 2021

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |17:30 WIB
Sah, Tarif Bea Meterai Jadi Rp10.000 Mulai 1 Januari 2021
Bea Meterai (Foto: Ditjen Pajak)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai. Dengan demikian, tarif baru meterai Rp10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. UU Bea Meterai juga mengakomodasi bea meterai dalam bentuk dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang. Kita setuui," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: 7 Fakta Bea Meterai Jadi Rp10.000, Nomor 5 Dicek Baik-Baik 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement