Share

7 Fakta Bea Meterai Jadi Rp10.000, Nomor 5 Dicek Baik-Baik

Taufik Fajar, Okezone · Sabtu 05 September 2020 11:09 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 04 320 2272659 7-fakta-bea-meterai-jadi-rp10-000-nomor-5-dicek-baik-baik-fTCO0YDzOO.jpg Meterai (Ditjen Pajak)

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000.

Berikut fakta-fakta bea materai Rp10.000 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

 Baca juga: YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000

1. Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Komis XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai di bahas oleh pemerintah dan DPR. Nantinya, Tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan begitu tarif bea meterai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.

 Baca juga: Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Tarif Meterai Rp10.000

"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta.

2. Jenis-Jenis Dokumen yang Tak Dikenakan Bea Meterai Rp10.000

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10.000. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga dinaikkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Mikro. Kecil dan Mengah (UMKM).

 Baca juga: Siap-Siap, Belanja Online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000

Dengan tarif bea meterai Rp10.000, maka dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp3.000 dan Rp6.000, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.

"Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan meterai," kata Sri Mulyani di Gedung DPR.

Selain dokumen itu, jenis dokumen lain juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai seperti kepentingan penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial.

"Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Siap-Siap, Belanja online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000

Komisi XI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna. Dalam aturan yang baru ini pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

"Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I DPJ Arif Yanuar mencontohkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp 10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit yang transaksinya di atas Rp5 juta. Nantinya pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama.

"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," katanya.

Dia menambahkan ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari pengenaan bea meterai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp5 juta.

"Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta," tandasnya.


4. Bea Meterai Jadi Rp10.000, Negara Bisa Cuan Rp11 Triliun

Pemerintah bakal mendapatkan penerimaan negara dari penyesuaian tarif bea meterai yang menjadi Rp10.000 per lembar

Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penerapan bea meterai Rp10.000 akan menyumbang sekitar Rp11 triliun ke kas negara di 2021.

"Penerimaan negara itu mencapai Rp11 triliun di tahun 2021," ujar Arif Yuniar di Gedung DPR.

Kata dia, potensi penerimaan bea meterai sekitar Rp5 triliun sendiri. Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini yang berasal dari meterai Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.

"Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. (Sekarang) Rp 5triliun dari digital saja," jelasnya.


5. Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Tarif Meterai Rp10.000

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan telah menyepakati RUU Bea Meterai yang nantinya akan disahkan Paripurna menjadi undang-undang (UU) Bea Meterai.

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta.

"Terkait substansi pengaturan Undang-Undang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik," kutip dokumen di Jakarta.

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

6. YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya kenaikan maksimal itu sebesar 30% dari tarif sebelumnya. Karena nantinya efek dari melonjaknya harga materai akan berdampak kepada tagihan pembayaran listrik dan air.

"Kenaikannya jangan sebesar itu, cukup 25%-30% dari tarif sekarang. Karena kenaikan itu nanti akan berimplikasi panjang untuk kenaikan tagihan listrik, PAM, dan lain-lainnya," kata Tulus saat dihubungi.

Meski begitu, dia menilai kenaikan harga materai itu tak lantas memberatkan para konsumen yang membelinya. Pasalnya, barang itu bukan merupakan sebuah kebutuhan pokok dan mereka pun membeli hanya sesekali saja.

"Secara umum tidak karena materai bukan kebutuhan pokok. Masyarakat hanya sekali kali saja menggunakan materai," ujarnya.

 

7. Ada 7 Hal yang Perlu Diketahui Bea Meterai Jadi Rp10.000

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja), telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami perubahan.

Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan

“Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draft RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi,” ujar Menkeu seperti dikutip laman Kemenkeu.

Poin pertama yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Meterai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat. Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai.

Poin selanjutnya atau kedua adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Namun masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah.

Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Poin ketiga pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya, poin keempat yaitu pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik.

Poin kelima adalah pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Untuk poin keenam, bahwa penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Serta yang ketujuh, dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, penyesuaian nilai Bea Meterai yang baru, akan diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan mempersiapkan sarana serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi Undang-Undang ini.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini