Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

33 Sektor Industri Dapat Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |14:08 WIB
33 Sektor Industri Dapat Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.

“Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” kata Syarif.

Dengan diberikannya insentif fiskal ini, lanjut Syarif, Pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan tetap adanya ketersediaan bahan baku dan penyerapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement