Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Tempat Pasien Covid-19, Hotel Dilarang Terima Tamu

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |10:07 WIB
Jadi Tempat Pasien Covid-19, Hotel Dilarang Terima Tamu
Perisapan Hotel Menjadi Tempat Isolasi Mandiri Covid-19. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendata hotel-hotel bintang 2 dan 3 di provinsi-provinsi prioritas yang nanti digunakan untuk isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, hotel-hotel yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri itu, prosesnya cukup panjang. Seperti mereka harus mengajukan ke PHRI.

Baca Juga: Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang Mulai Naik

Kemudian, lanjut dia, PHRI akan meneruskan usulan tersebut kepada Satgas Covid-19 di daerah tersebut. Lalu Satgas akan melakukan verifikasi pada hotel tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement