Baca juga: Rasio Utang RI Sentuh 34,5% dari PDB, Masih Aman?
"Seperti piutang royalti, sudah diberikan izin oleh K/L tapi belum bayar kewajiban, lalu piutang pendapatan penggunaan kawasan hutan, atau mereka harus bayar sesuatu pada negara sesuai yang ada di K/L teknisnya. Maka itu jumlah bruto Rp297,9 triliun ditambah Rp 60,6 triliun," ungkap dia.
Dia juga menjelaskan, piutang itu berada dalam kewenangan K/L terkait sebelum diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Di mana piutang yang diserahkan ke PUPN ini adalah piutang yang sudah macet.
"Tapi penyerahan diperlukan dokumen lengkap meliputi besaran piutang, orang yang berutang, dan alamat debitur. Pasalnya PUPN bakal melakukan penagihan secara optimal hingga melakukan berbagai cara yang telah ditetapkan Undang-Undang," tandas dia.
(Fakhri Rezy)