JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat jumlah bruto piutang negara sebesar Rp358,5 triliun. Hal ini tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Hal itu, disampaikan oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Effendi dalam telekonfrensi hari ini. Pihaknya pun terus berusaha untuk menagih utang tersebut kepada para debitur.
Baca juga: Tarik Utang Rp693,6 Triliun, Sri Mulyani: Butuh Biaya Besar
"Utang itu terdiri dari piutang lancar atau yang diharapkan akan dibayar dalam waktu kurang dari 12 bulan sebesar Rp297,9 triliun. Kemudian piutang jangka panjang atau yang dijadwalkan baru diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan sebesar Rp60,6 triliun," ujar dia, Jumat (2/10/2020).
Kemudian, lanjut dia, piutang itu muncul dari pajak maupun non-pajak dan piutang lain-lain. Di mana piutang bukan pajak biasanya timbul dari kegiatan operasional kementerian/lembaga (K/L) itu sendiri.