JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 28 September 2020. Aturan itu pun sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Rencana Pembebasan Biaya KPR, Jadi Angin Segar bagi Pembeli Rumah
"Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini dapat terserap," tulis aturan, di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Dalam aturan itu, ada beberapa poin ketentuan yaitu mengatur debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.