JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan pembebasan biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah baru dengan harga maksimal Rp500 juta. Rencana tersebut diyakini bisa menggairahkan industri properti.
"Dari sisi permintaan pastilah ada pengaruh yang positif. Karena bila konsumen semakin dipermudah untuk membeli rumah, melalui penurunan bunga BI Rate, bunga KPR, biaya KPR sedikit banyak akan berpengaruh untuk memicu permintaan," kata Pengamat Properti Panangian Simanungkalit, di Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Masyarakat Bakal Bebas Bayar Cicilan KPR
Kata dia, masalah klasik yang bersifat fundamental di pasar perumahan di Indonesia bukanlah di sisi permintaan. tetapi di sisi penawaran. Adapun masalahnya mengenai keterbatasan lahan dan tingginya biaya siluman di perumahan dalam menggarap sektor bisnis properti.
"Misalnya, kesulitan pengembang menemukan lahan dengan harga yang wajar. Banyaknya jumlah perijinan. Lalu tingginya biaya siluman dalam perijinanan. Lamanya proses perijinan. Rendahnya modal sendiri yang harus diperhatikan pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Daftar 27 Hotel di Jakarta yang Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan rencana tersebut masuk di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya program biaya KPR 0% tersebut paling cepat bakal diimplementasikan awal tahun depan.
"Tidak harus sekarang, tapi bisa di 2021. Beberapa yang kita lihat sekarang adalah rumah," katanya.
(fbn)