Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Kiswondari , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2020 |17:21 WIB
RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Lalu, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan bahwa pihaknya belum busa menyetujui permintaan itu. PKS merasa perlu meminta data lengkapnya, berapa lama masa bekerja dari para pekerjanya yang kemudian di-PHK, PKS perlu melihat proporsi besarnya pada tahun ke berapa. Ini bukan hanya dari sisi pengusaha saja karena ini besaran maksimal yang didapat pekerja.

“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” pinta Ledia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut.

Kemudian, Supratman menanyakan kembali apakah sikap pemerintah tetap pada komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah.

“Apakah komposisi 19 kali plus 6 kali apakah pemerintah tetap bertahan atau ingin merubahnya?,” tanya Ketua Baleg DPR ini.

Lalu, Elen menegaskan bahwa pemerintah ingin tetap pada komposisi yang baru saja diusulkan.

Dan Fraksi PKS menegaskan bahwa pihaknya tetap pada kesepakan pertama saat panja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement