Dengan lihai, Supratman langsung beralih ke pembacaan Pasal 42 ayat 1 yang memuat tentang modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta, Badan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (BPJKP).
“Pasal 42 ayat 1, Modal awal sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (19) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyan Rp2 triliun yang bersumber dari APBN,” kata Elen membacakan.
“Ayat 2, modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huur a untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari APBN,” sambungnya.
Kemudian, Supratman mempertanyakan apakah rumusan itu dapat disetujui.
“Rumusan ini memberikan kepastian kehilangan pekerjaan, dapat disetujui?,” tanya Supratman sambil mengetuk palu.
Lalu pembahasan Klaster ketenagakerjaan berakhir dan beralih ke penanaman modal asing.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)