Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Kiswondari , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2020 |17:21 WIB
RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legilasi (Baleg) DPR berasama dengan pemerintah.

Selain soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah soal ketentuan pesangon yang awalnya di sepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan 9 kali pemerintah. Pemerintah masih merasa keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM

“Terkait dengan besaran pesangon juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembalu namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan terakhir, Sabtu (3/10/2020) yang dikutip, Minggu (4/10/2020).

Staf Khusus Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, memang sebagaimana penjelasan di awal pada waktu pembahasan pihaknya mencoba menyepakati persoalan pesangon bahwa yang menjadi beban dalam pelaku saha itu adalah jumlah hitungan maksimalnya yakni 32 dengan skema 23 dari pengusaha ditambah 9 dari progran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

“Namun dalam perkmbangan dan memperhatikan kondisi saat ini, bebannya dihitung ulang. Perhitungan sebagai berikut, yang menjadi pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali ditambah 6 kali JKP, jaminan kehilangan pekerjaan yang dilakukan pengelolaannya olen pemerintah oleh PT BJKP,” kata Elen di kesempatan sama.

Baca juga: Tinggal Menunggu Waktu, RUU Cipta Kerja Segera Disahkan DPR

Menurut Elen, melalui konsepsi ini pihaknya ingin ada kepastian bahwa setiap hak-hak pekerja atau buruh sebagai akibat PHK tetap diterima oleh pekerja atau buruh yang selama ini memang secara nominal tinggi, dan tidak banyak pemberi kerja yang memberikan jumlah pesangon setinggi itu dan hanya 7% yang taat.

“Karena itu, kami ingat betul, program pesangon PHK betul-betul bisa diakukan lewat program JKP yang dikelola pemerintah, bahwa pelaku usaha tetap bisa memberikan PHK pesangonnya sesuai dengan yang kita harapkan, seolah ada pengurangan nilai tapi yang terjadi adalah kepastian pemberian PHK pesangon,”paparnya.

 

Kemudian, Supratman menjelaskan bahwa perubahan dari 32 kali dengan skema 23 dari pemberi kerja dan 9 kali dari pemerintah lalu diubah menjadi 25 kali dengan skema 19 kali dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah lewat JKP karena melihat realitas yang ada.

“Oleh karena itu, saya minta persetujuan kepada fraksi-fraksi apakah dengan komposisi ini dengan realitas di lapangan, apakah benar bisa disetujui?,” tanya politikus Gerindra itu.

Lalu, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan bahwa pihaknya belum busa menyetujui permintaan itu. PKS merasa perlu meminta data lengkapnya, berapa lama masa bekerja dari para pekerjanya yang kemudian di-PHK, PKS perlu melihat proporsi besarnya pada tahun ke berapa. Ini bukan hanya dari sisi pengusaha saja karena ini besaran maksimal yang didapat pekerja.

“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” pinta Ledia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut.

Kemudian, Supratman menanyakan kembali apakah sikap pemerintah tetap pada komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah.

“Apakah komposisi 19 kali plus 6 kali apakah pemerintah tetap bertahan atau ingin merubahnya?,” tanya Ketua Baleg DPR ini.

Lalu, Elen menegaskan bahwa pemerintah ingin tetap pada komposisi yang baru saja diusulkan.

Dan Fraksi PKS menegaskan bahwa pihaknya tetap pada kesepakan pertama saat panja.

Dengan lihai, Supratman langsung beralih ke pembacaan Pasal 42 ayat 1 yang memuat tentang modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta, Badan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (BPJKP).

“Pasal 42 ayat 1, Modal awal sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (19) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyan Rp2 triliun yang bersumber dari APBN,” kata Elen membacakan.

“Ayat 2, modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huur a untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari APBN,” sambungnya.

Kemudian, Supratman mempertanyakan apakah rumusan itu dapat disetujui.

“Rumusan ini memberikan kepastian kehilangan pekerjaan, dapat disetujui?,” tanya Supratman sambil mengetuk palu.

Lalu pembahasan Klaster ketenagakerjaan berakhir dan beralih ke penanaman modal asing.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement