Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Juta Buruh Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |13:23 WIB
2 Juta Buruh Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker
Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Kemudian, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun. Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” ujarnya.

Dia menegaskan, aksi ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement