Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Juta Buruh Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |13:23 WIB
2 Juta Buruh Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker
Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Serikat buruh berencana menggelar mogok kerja Nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap RUU Cipta Kerja, khususnya pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan diikuti 2 juta buruh. Mereka yang mengikuti meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Baca Juga: Pasca Pandemi Covid-19, UU Cipta Kerja Diyakini Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Baca Juga: Anggota DPR: UU Cipta Kerja akan Genjot Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

“Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Dalam aksi mogok nasional nanti, kata dia, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersayarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tak hilang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement