JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pengesahan RUU Ciptaker ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 15.00 WIB, kemarin.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Adapun pembahasan RUU Ciptaker ini semula menjadi agenda keempat, namun dimajukan menjadi agenda kedua.
Dalam rapat tersebut, ada 6 Fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker. Ke-6 fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan.
“6 Fraksi menerima, 1 menerima dengan catatan dan 2 menolak. Mengacu pada pasal 164, pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?,” ujar Azis diiringi sengan ketokan palu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca Selengkapnya: Sah! RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi UU
(Kurniasih Miftakhul Jannah)