Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pengesahan RUU Ciptaker ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 15.00 WIB, kemarin.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Adapun pembahasan RUU Ciptaker ini semula menjadi agenda keempat, namun dimajukan menjadi agenda kedua.
Dalam rapat tersebut, ada 6 Fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker. Ke-6 fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan.
(Feby Novalius)