Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuai Polemik, UU Ciptaker Ternyata Tak Jamin Iklim Investasi Langsung Membaik

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |13:43 WIB
Tuai Polemik, UU Ciptaker Ternyata Tak Jamin Iklim Investasi Langsung Membaik
Omnibus Law Dorong Investasi Indonesia. (Foto: Okezone.com/PTSP DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan. UU tersebut diyakini dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Menurut Direktur Riset Core Piter Abdullah, tidak ada jaminan regulasi akan langsung memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Sebab, keputusan lembaga legislatif yang terkesan terburu-buru mengesahkan RUU Ciptaker menimbulkan kegaduhan dari berbagai elemen buruh.

Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja Disahkan, Menaker: Ini Hasil Kajian Pemerintah hingga Buruh

"Saya kira investor akan sangat berhati-hati. Jadi belum ada jaminan pengesahan UU Ciptaker akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia," kata Piter saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, pemerintah terjebak pemikiran bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hanya bisa dilakukan dengan investasi besar dari luar negeri. Hal ini yang menyebabkan pemerintah sangat mengutamakan RUU Ciptaker.

"Pandangan ini tidak sepenuhnya benar. Kita masih ada sumber lain di dalam negeri untuk mendorong investasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, regulasi itu hanya berfungsi untuk mengurangi hambatan seseorang ketika akan berinvestasi. Misalnya, seperti terkait perizinan, lahan, dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker: UU Ciptaker Picu PHK Itu Kesimpulan Prematur

"Tapi tidak mengurangi hambatan seperti permasalahan inkonsistensi kebijakan pemerintah dan kurangnya koordinasi pusat dan daerah," kata dia.

Dia menambahkan, pemerintah tah hanya bisa mengandalkan dari adanya UU Ciptaker saja dalam menarik investor luar negeri.

"Kalau kebijakan pemerintah masih tidak konsisten, maju mundur, masih tidak terkoordinasi antar kementerian, antar pusat dan daerah, tidak ada jaminan investasi akan meroket," kata Piter.

Sebagai informasi,  Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pengesahan RUU Ciptaker ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 15.00 WIB, kemarin.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Adapun pembahasan RUU Ciptaker ini semula menjadi agenda keempat, namun dimajukan menjadi agenda kedua.

Dalam rapat tersebut, ada 6 Fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker. Ke-6 fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement