Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Manfaat UU Ciptaker untuk Pekerja hingga UMKM

Safira Fitri , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |15:03 WIB
5 Manfaat UU Ciptaker untuk Pekerja hingga UMKM
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha. Hal ini seiring dengan disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR menjadi Undang-Undang.

Adapun sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Cipta Kerja yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Selain itu, berikut adalah sejumlah manfaat lainnya bagi masyarakat seperti dikutip dari Koran SINDO, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Tuai Polemik, Begini Cikal Bakal UU Cipta Kerja

1. Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ketika pekerja terpaksa dirumahkan, maka ada kewajiban finansial yang harus diberikan oleh pengusaha. Sebelumnya, pengusaha dibebankan dengan jumlah pesangon yang relatif besar, sehingga ini menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional sebagai negara tujuan investasi.

RUU Cipta Kerja mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga ini mengurangi beban pengusaha.

Sedangkan bagi pekerja, pemerintah memberikan kepastian akan ada pembayaran sebagian pesangon yang akan dilakkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cashbenefit, upskilling, dan upgrading, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja.

Baca Juga: Wamenkeu: Dunia Usaha Bergerak, Lapangan Kerja Semakin Banyak

2. UMKM dan Koperasi

Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah.

Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya.

Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Lokasi Khusus (DAK) pemerintah. Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi, salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement