3. Perkebunan Masyarakat di Kawasan Hutan
Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi, maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.
Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan. Perkebunan rakyat diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dan pemerintah.
4. Sertifikasi Halal
Bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan pencepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
Selain itu, pelaku UMK juga mendapatkan kemudahan dengan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi UMK akan ditanggung oleh pemerintah.
5. Sektor lainnya
Pemerintah memberikan penyederhanaan perizinan untuk kapal ikan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari sisi perumahan, nantinya pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agama dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)