JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law akan membuka proyek investasi asing langsung ke Indonesia. Hal itu, pada gilirannya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan masyarakat secara keseluruhan.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Ciptaker mendorong Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau indikator investasi yang memberikan kontribusi sebesar 30,61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Baca Juga: UU Ciptaker, Waktu Lembur Ditambah dan Hapus Libur 2 Hari/Minggu
“Investasi dan konsumsi sangat erat kaitannya. Konsumsi terjadi ketika masyarakat memiliki daya beli dan daya beli dapat tercipta jika masyarakat memiliki kepastian pendapatan. Penghasilan dapat dipastikan jika ada pekerjaan. Di sinilah investasi memegang peran kunci dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Bahlil, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dia bilang, sejak 2015, iklim investasi di Indonesia terus membaik dan hal ini juga tercatat dalam peringkat kemudahan berbisnis Indonesia. Pada tahun itu, Indonesia menempati peringkat 114, kemudian terus meningkat menjadi peringkat 109 pada 2016 dan peringkat 91 pada 2017.
Meski berada pada peringkat yang sama, peringkat 73 pada 2018 dan 2019, Indonesia mencatatkan peningkatan skor pada indeks tersebut. Indonesia mencetak 67,96 pada 2018 dan meningkat menjadi 69,6 pada tahun berikutnya.
“Kami sudah mengalami kemajuan positif, namun masih ada keluhan dari investor. Yang utama terkait perizinan. Omnibus Law memberikan kepastian kepada investor bahwa izin dapat diberikan dan dilayani dengan cara yang cepat, mudah, dan pasti,” kata dia.