Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ciptaker, Waktu Lembur Ditambah dan Hapus Libur 2 Hari/Minggu

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |19:08 WIB
UU Ciptaker, Waktu Lembur Ditambah dan Hapus Libur 2 Hari/Minggu
Karyawan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR kemarin, memuat sejumlah ketentuan yang merugikan pekerja/buruh. Seperti misalnya, ketetuan waktu lembur yang ditambah dan libur mingguan 2 hari/minggu yang ditiadakan.

Hal ini berdasarkan pengamatan terhadap draf terakhir RUU Ciptaker dari Badan Legislasi (Baleg) DPR per tanggal 5 Oktober 2020, dan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Atur Pembayaran Pajak, Kepala BKF: Kami Ingin Sesimpel Mungkin

Dalam perubahan ke-22 Bab IV tentang Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 78 UU 13/2003, ada penambahan waktu kerja lembur menjadi paling lama 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Padahal, sebelumnya 3 jam/hari dan 14 jam/minggu. Serta, ketentuan tambahan waktu kerja lembur dan upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya Keputusan Menteri (Kepmen). 

Pasal 78

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Jadi Wakil Rakyat, Krisdayanti Angkat Bicara soal UU Cipta kerja

Namun, dalam perubahan ke-21 Bab IV Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 77 UU 13/2003, waktu kerja tetap sebagaimana ketentuan sebelumnya. Hanya ada penambahan ketentuan pelaksanaan jam kerja di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Pasal 77

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement