JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum di industri hulu minyak dan gas bumi (migas), dalam rangka kepastian bisnis dan menjaga penerimaan negara.
Kerjasama tersebut diformalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait penanganan masalah-masalah yang menyangkut SKK Migas sebagai perwakilan negara di sektor hulu migas.
Baca Juga: Diduga Kena Covid-19, Pejabat SKK Migas Meninggal Dunia
Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih mengatakan penandatanganan dilakukan secara terpisah, mengikuti protokol Covid-19.
“Dalam hal menjalankan tugas dan pengambilan keputusan, tentu SKK Migas tidak terlepas dari permasalahan hukum. Dengan adanya kerjasama dengan pihak Jamdatun, SKK Migas berharap akan mendapatkan dukungan dalam mengatasai permasalahan atau gugatan hukum dari pihak lain sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian industri hulu migas serta kerugian lain,” kata Susana di Jakarta (7/10/2020).