Lalu setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Kemudian pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 156 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Rabu (7/10/2020).
Untuk Pasal 88B menyebut upah ditetapkan berdasarkan: A. Satuan waktu dan/atau B satuan hasil.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi UU tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)