Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |16:53 WIB
Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam
Buruh (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin 5 Oktober 2020. Cepatnya proses pengesahan beleid ini disorot banyak pihak.

Dalam beleid tersebut, apakah benar upah buruh dihitung per jam ?

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 88A dan 88B. Pasal 88A menjelaskan hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.

Baca Juga: UU Cipta Kerja soal Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup, Begini Faktanya

Lalu setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Kemudian pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 156 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Rabu (7/10/2020).

 

Untuk Pasal 88B menyebut upah ditetapkan berdasarkan: A. Satuan waktu dan/atau B satuan hasil.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi UU tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement