Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga: Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan

Menko Airlangga: Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto; Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Sebagai informasi, dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Artinya, hanya bisa menggunakan pertumbuhan ekonomi saja atau inflasi.

Sementara pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statitisk.

Meski demikian, formula perhitungan upah minimum secara detail itu nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan, kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement