"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," katanya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Skema Pesangon Tetap Ada
Dia menambahkan, perlindungan untuk pekerja alih daya atau outsourcing juga masih dipertahankan. Adapun, tenaga kerja alih daya justru mendapat perlindungan saat ada pengalihan perusahaan alih daya.
"Kemudian syarat-syarat dan perlindungan buruh alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK," tandasnya.
(Feby Novalius)