JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan banyak informasi yang salah diartikan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Hal karena beberapa masyarakat tidak membaca isi per klaster UU Ciptaker.
"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi undang-undang klaster ketenagakerjaan. Yang pertama tentang bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat hak pekerja atau buruh PKWT dalam penyusunan perjanjian kerja," kata Ida dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Didera Hoax, Menko Airlangga Ungkap yang Sebenarnya
Menurutnya, banyak yang mensalah artikan mengenai hak-hak pekerja atau buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak. Padahal, undang-undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.