Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Karyawan Tak Ada di UU Ciptaker? Cek Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |11:09 WIB
Status Karyawan Tak Ada di UU Ciptaker? Cek Faktanya
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Beberapa elemen buruh menilai regulasi itu tidak akan ada karyawan tetap.

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang ketenagakerjaan Pasal 56 menjelaskan pada ayat pertama yakni perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Baca Juga: Hitung-hitungan Pesangon di UU Cipta Kerja

"Lalu ayat kedua yakni perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas, (a) jangka waktu, atau (b), selesainya suatu pekerjaan tertentu. Artinya status karyawa masih ada," bunyai Pasal 56 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Kamis (8/10/2020).

Kemudian, jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi pasal tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement