Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung-hitungan Pesangon di UU Cipta Kerja

Safira Fitri , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |03:04 WIB
Hitung-hitungan Pesangon di UU Cipta Kerja
Aturan Pesangon di UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hanya saja, UU ini menuai polemik karena salah satu poinya merugikan pekerja, yakni soal pesangon.

Beriktu penjelasan pesangon dalam UU tersebut, masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dua tahun, dua bulan upah.Pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 menjelaskan pada hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon.

Kemudian, masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.

Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Baca Selengkapnya: Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement