Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |12:45 WIB
Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah elemen buruh memprotes pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Salah satu penolakan itu terjadi karena uang pesangon bagi pekerja akan dihilangkan.

Namun, benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

 Baca juga: Ada UU Ciptaker, Kepala BKPM: Perizinan Jadi Mudah dan Cepat

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 menjelaskan pada hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement